Search

FOTO: Selundupkan 2,7 Kg Sabu, Dua Warga India Diadili di PN Denpasar

1/5

Dua WN India, Manjeet Singh (kanan) dan Harvinder Singh menjalani sidang di Pengadilan Denpasar, Bali, Kamis (19/12/2019). Manjeet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) didakwa dengan menyelundupkan 2,7 kilogram sabu ke Bali dan terancam hukuman maksimal pidana mati. (SONNY TUMBELAKA / AFP)

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Sh339E

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "FOTO: Selundupkan 2,7 Kg Sabu, Dua Warga India Diadili di PN Denpasar"

Post a Comment

Powered by Blogger.