:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2334774/original/005316600_1534690017-FB_IMG_1533134658783_1_.jpg)
Liputan6.com, Kupang - Setelah menetapkan ibu janin, Novi alias N (22) sebagai tersangka, polisi kini menetapkan Ayu, pemilik kos sebagai tersangka kasus aborsi di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT. Tak berhenti sampai di situ, Erlin yang menjadi teman baik Novi juga ikut menjadi tersangka.
Menurut Kapolres Flores Timur, AKBP Arri Viviriyantho, meski tersangka masih tiga orang, tak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus itu.
"Peran mereka, Ayu sebagai pemilik kos mengajak Novi membeli obat penggugur kandungan. Sedangkan, Erlin yang mengajak Novi ke Larantuka dan tinggal di kos milik Ayu setelah tahu Novi hendak menggugurkan kandungan," kata Arri, Sabtu, 18 Agustus 2018.
Terkait keterlibatan ayah biologis janin yang diaborsi, Arri mengatakan masih dalam penyelidikan. Sosok yang dicurigai juga sudah dipanggil untuk diperiksa.
"Hari ini kami perintahkan menghadap," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka membeli obat penggugur kandungan kepada seorang dokter. Namun, dokter itu menyangkal dan barang buktinya juga sudah dibakar tersangka Ayu.
Kapolres menyebut, tak menutup kemungkinan dokter itu menjadi tersangka. Tentu saja jika alat bukti memenuhi.
"Kita lihat hasil lidik kasus aborsi ini," kata Arri.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Simak video menarik berikut di bawah:
Simak video menarik di bawah:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ada Dokter di Balik Kasus Aborsi Flores?"
Post a Comment