Search

Aturan Volume Pengeras Suara Masjid di 6 Negara, Bagaimana dengan Indonesia?

DW, Jakarta - Seorang ibu di Medan bernama Meiliana, pada 22 Agustus 2018 mendapat vonis penjara 18 bulan dari Pengadilan Tinggi Sumatera Utara atas pasal penistaan terhadap agama lantaran mengeluhkan volume suara azan yang dianggapnya terlalu keras.

Kasus yang menjerat Meiliana sebenarnya telah terjadi pada 2016. Saat itu, ia meminta pengurus Masjid di sekitar tempat tinggalnya untuk mengecilkan volume pengeras suara. Ia mengaku terganggu dengan intensitas suaranya.

Pernyataan Meiliana itu ternyata memicu kemarahan warga dan menyulut kerusuhan yang menyebabkan sekelompok orang membakar serta merusak vihara dan klenteng di Tanjung Balai.

MUI Sumatera Utara kemudian mengeluarkan pernyataan yang mengatakan Meiliana telah melakukan penistaan agama.

Kasus ini memasuki ranah hukum setelah jaksa menetapkan Meiliana sebagai tersangka penistaan agama pada 30 Mei 2018 dan mendakwanya dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penistaan agama.

Pada akhir persidangan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa dan menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Meiliana sesuai tuntutan jaksa.

Apa yang menimpa Meiliana tak hanya menjadi sorotan di dalam negeri, namun juga menarik perhatian media internasional.

Sejumlah media, kantor berita, dan surat kabar, seperti Al Jazeera dari Qatar, Sky News dan The Independent dari Inggris, Deutsche-Welle dari Jerman, Newsweek dari Amerika Serikat, ABC News Australia, The Strait Times Singapura, dan NDTV India beramai-ramai memberitakan kasus tersebut.

The Independent misalnya, mengutip pernyataan Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, menyerukan Pengadilan Tinggi Sumatra Utara untuk membatalkan vonis terhadap Meiliana tersebut.

"Mengajukan keluhan tentang kebisingan bukanlah pelanggaran pidana. Keputusan yang menggelikan ini merupakan pelanggaran mencolok dari kebebasan berekspresi," kata Usman seperti dikutip The Independent, Kamis 23 Agustus 2018 dalam artikel berjudul "Woman who complained about noisy mosque jailed for blasphemy".

Ketika seorang warga minoritas di Indonesia, seperti Meiliana, dipenjara lantaran mengeluhkan volume suara adzan, di sejumlah negara muslim lain pemerintah bersama ulama mewajibkan pengurus masjid menghargai ketenangan umum.

Berikut, aturan volume toa masjid di 7 negara muslim, termasuk Indonesia, seperti Liputan6.com kutip dari DW Indonesia, Kamis (23/8/2018).

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Simak video pilihan berikut:

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2Pzl8wf

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aturan Volume Pengeras Suara Masjid di 6 Negara, Bagaimana dengan Indonesia?"

Post a Comment

Powered by Blogger.