Search

BPK Temukan Penyimpangan Pajak Air di Pemprov Maluku Utara

Liputan6.com, Ternate - BPK Perwakilan di Provinsi Maluku Utara menemukan penyimpangan pungutan pajak di Kabupaten Halmahera Selatan. Penyimpangan ini mengakibatkan Pemprov Maluku Utara kehilangan pendapatan pajak daerah dari Pajak Permukaan Air tahun anggaran 2017 hingga Rp 3.200.246.470.

Temuan menunjukkan adanya perjanjian kerja sama antara Pemda Halmahera Selatan dengan perusahaan PT MSP. Pendapatan yang seharusnya diterima pemprov pada TA 2017 tidak disetorkan ke kas daerah provinsi Maluku Utara. 

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK 2018 menyebutkan, pemprov Maluku Utara pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2017 menyajikan realisasi Pendapatan Pajak Daerah senilai Rp 241 miliar lebih. Meningkat sebesar Rp 34 miliar lebih, jika dibandingkan dengan realisasi TA 2016 Rp 206 miliar.

"Kenaikan ini didapat dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Khusus pendapatan Pajak Air Permukaan sebesar Rp 2,1 miliar," demikian tertulis dalam laporan BPK.

Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang di laut, maupun yang ada di darat. 

UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjelaskan, pemungutan Pajak Air Permukaan merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air (NPA) permukaan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur yang mempedomani ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian teknis terkait.

Dalam LHP BPK dijelaskan penurunan realisasi penyetoran Pajak Air Permukaan yang berasal dari tiga perusahaan besar, PT NHM, PT AT, dan PT SJU. Sementara PT MSP tidak tercatat di dalamnya.

Tidak masuknya PT MSP ini karena mereka menyetorkan kepada Pemda Halmahera Selatan. Perusahan tambang ini bergerak di bidang peleburan bijih nikel untuk diolah menjadi feronikel. Pabrik mereka beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, provinsi Maluku Utara. PT MSP termasuk dalam klasifikasi Industri Besar Pertambangan dengan volume penggunaan air yang sangat besar setiap bulannya.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Simak video menarik pilihan berikut di bawah:

Simak video menarik di bawah:

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PiTWBF

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "BPK Temukan Penyimpangan Pajak Air di Pemprov Maluku Utara"

Post a Comment

Powered by Blogger.