Search

Catatan Kejahatan Hentikan Rencana Nyaleg Politikus Demokrat Kupang

Heri Kadja, yang juga anggota DPRD Kota Kupang mengaku heran dengan keputusan KPU yang terkesan tendensius. "KPU yang menetapkan dan saya ada dalam daftar calon sementara, tetapi kenapa tiba-tiba saya dicoret dari DCS?" ujar Heri.

Dia juga membantah terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

"Putusan saya ketika itu Pasal 285 KUHP, kasus pemerkosaan dan masuk pidana umum. Walaupun unsur-unsur terpenuhi, tetapi waktu itu belum ada UU Perlindungan Anak. Undang-undang kan tidak berlaku surut, tolong itu dipahami," katanya.

Menurut Heri, sesuai tahapan pencalegan, ketika sudah masuk DCS, selanjutnya menunggu hasil uji publik sebelum ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT).

"Dalam masa uji publik ini biarlah masyarakat menilai, kemudian dikembalikan ke partai. Kalau partai mengatakan lolos ya saya lolos, ada hak apa KPU mencoret saya sebagai calon. Kalau masih bakal calon sih oke," imbuh Heri.

Dia mengaku masih mempelajari aturan dan sedang berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum tatanegara sebelum mengambil langkah hukum.

"Bisa saja saya menggugat, bisa juga mengaminkan saja keputusan KPU," kata Heri.

Selain terlibat kasus pemerkosaan anak, Heri Kadja juga ditangkap polisi saat berjudi di rumah warga, Selasa, 1 Mei 2018 lalu. Dia divonis 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2MqE4iN

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Catatan Kejahatan Hentikan Rencana Nyaleg Politikus Demokrat Kupang"

Post a Comment

Powered by Blogger.