Liputan6.com, Kupang - Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) sepakat menolak pembangunan sarana wisata alam di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), di Pulau Rinca oleh PT. SKL.
Bahkan, mereka berencana akan melaporkan PT. SKL ke polisi karena diduga telah melanggar izin prinsip.
Ketujuh fraksi yang menolak pembangunan tersebut yakni, Fraksi PAN, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gabungan Keadilan Sejahtera, Fraksi Kebangkitan Nasional Indonesia, dan Fraksi Gerindra.
"Saya minta Dirjen untuk mencabut ijin pembangunan di TN Komodo, dan segera membongkar semua bangunan yang merusak habitat Komodo," ujar anggota Fraksi, Hanura Blasius Janu dalam rapat Paripurna DPRD bersama Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekositem (Dirjen KSDAE), Senin, 20 Agustus 2018.
Menurut dia, sebagai wakil rakyat, ia siap mendukung masyarakat menolak pembangunan di area TN Komodo karena akan merusak habitat hewan purba itu.
Hal serupa dikatakan Ketua Fraksi PAN, Marsel Jeramun. Menurut Marsel, izin perusahaan tersebut telah dinyatakan kedaluwarsa karena izin yang dikantongi hanya berlaku hingga 2 Desember 2017. Maka itu, perusahaan tersebut harus diproses hukum.
Tak hanya DPRD, salah satu pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Matheus S. N Siagian mengatakan area kawasan TN Komodo harus dipertahankan keaslian alamnya agar tetap dinikmati keasliannya.
"Selamatkan komodo dari tangan-tangan kotor. Komodo itu warisan dunia, sehingga kita wajib menjaga komodo. Biarkan anak cucu kita nanti tetap menikmati objek wisata yang ada di dalam kawasan TNK," kata Matheus.
from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Ms4Ln6Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPRD vs Bupati Manggarai dalam Pusaran Konflik Taman Nasional Komodo"
Post a Comment