Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, Ibrahim sempat berhasil membawa barang haram tersebut dari Penang, Malayasia, ke Sumut pada 13 Juli 2018. Tidak beberapa lama setelah berhasil membawa 55 kg sabu, petugas melakukan penangkapan terhadap jaringannya.
"Ternyata, Ibrahim membawa barang haram itu baru bulan lalu, dari pengakuannya, berhasil," ujar Arman.
Arman mengatakan, terkait pengungkapan ini, BNN sedang menyelidiki aset kekayaan Ibrahim, apakah ada melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau tidak. Jika ditemukan ada, maka Ibrahim juga akan dikenakan pasal TPPU.
"Jika memang ada, akan kita miskinkan, dan kita sengsarakan. Kasus narkoba ini benar-benar harus kita berantas sampai ke akar-akarnya," tegas Arman.
Arman menyebut, sebagai wakil rakyat, Ibrahim harus memberikan contoh baik kepada masyarakat, bukan justru memberikan contoh yang buruk. Menurut Arman, informasi yang diperolehnya, selain terlibat dalam peredaran narkoba, Ibrahim juga seorang pebisnis barang ilegal seperti barang ballpres dan elektronik.
"Dapat kabar, kalau dia juga main dalam bisnis pakaian bekas dan barang-barang elektronik," ungkapnya.
Partai NasDem selaku tempat bernaungnya Ibrahim sebagai kader, telah mengambil keputusan tegas terkait kasus ini. NasDem Sumut sedang mempersiapkan Pengganti Antar Waktu (PAW), karena Ibrahim merupakan anggota DPRD Langkat, juga terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Legislatif DPRD Langkat Daerah Pilihan (Dapil) Langkat V.
"Kita akan memberikan sanksi tegas, karena yang bersangkutan terindikasi sebagai bandar narkoba di Kabupaten Langkat. Dia terdaftar sebagai kader NasDem selama empat tahu," kata Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPW NasDem Sumut, Sudarto.
Untuk diketahui, Ibrahim diamankan tidak sendiri, ada 6 orang lainnya yang juga diamankan, yakni US (43) yang merupakan kepala dusun II, Desa Paya Tampak, Pangkalan Susu, H (45) yang disebut sebagai kepala kantor pos Pangkalan Susu, H (47), Y (40), IJ (45) dan I (40).
Simak video pilihan berikut ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terlibat Pengiriman 30 Ribu Ekstasi, Anggota DPRD Langkat Diciduk BNN"
Post a Comment