Search

Vonis 7 Tahun bagi Terdakwa Pembunuhan Komandan Brigade Persis

Liputan6.com, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung menyatakan terdakwa Asep Maftuh (45) terbukti bersalah atas tindak pidana penyerangan yang menewaskan Komandan Brigade Pimpinan Pusat Persis Ustaz HR Prawoto. Sidang vonis berlangsung di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (23/8/2018), dihadiri massa dari Persis.

Ketua Majelis Hakim Wasdi Permana mengatakan, terdakwa Asep dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara tujuh tahun," ujar Wasdi saat memimpin jalannya persidangan.

Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut Asep 6,5 tahun pidana penjara. Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang.

Vonis hakim disambut teriakan massa PP Persis yang memadati Ruang Sidang 1 PN Bandung. Ruang sidang itu dipenuhi ibu-ibu berkerudung.

Dugaan Asep mengalami gangguan jiwa dibantah oleh hakim dalam pertimbangannya. Dengan begitu, terdakwa bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Selama persidangan, terdakwa bisa ikuti persidangan dengan baik dan tidak temui kelainan lain. Bahwa, terdakwa manusia normal dan sadar," ujar Wasdi.

Hakim juga membantah semua pembelaan pengacara Asep yang menilai penyebab kematian Prawoto bukan karena Asep, melainkan korban dibawa pulang paksa oleh keluarga saat dibawa ke RS Santosa Bandung. Hal itu didasarkan fakta penyidik kepolisian tidak menyertakan autopsi terhadap penyebab kematian penganiayaan ustaz.

"Meskipun tidak ada visum, setidaknya dari beberapa keterangan saksi bahwa korban dirawat medis karena luka-luka oleh perbuatan terdakwa. Sehingga, pembelaan terdakwa harus dikesampingkan," kata Wasdi.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

Simak video pilihan berikut ini:

Simak video pilihan menarik berikut:

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2wjRl1E

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Vonis 7 Tahun bagi Terdakwa Pembunuhan Komandan Brigade Persis"

Post a Comment

Powered by Blogger.