Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Total dari pengembangan ada 16 calon pekerja ilegal yang hendak diselundupkan ke Malaysia.
Saat beroperasi, mereka mencari calon pekerja ilegal di daerah-daerah yang lekat dengan pekerja migran. Lombok NTB dan Jawa Timur menjadi sasaran utama.
"Mereka biasanya diselundupkan dengan kapal pancung (fiber boat) bermesin gantung tanpa dilengkapi dokumen yang resmi dengan membayar transportasi dari Batam ke Malaysia Rp 1,8 juta/orang," kata Erlangga.
Dua tersangka utama ditangkap. Pertama, bernama Kasih, selaku penangung jawab para calon pekerja migran Indonesia ilegal selama di Batam. Sedangkan, Yoni alias Oyon yang bertugas mengantar.
"Mereka akan dijerat dengan Pasal 81, Pasal 83 UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," kata Erlangga.
Saat ini, para tersangka dan juga para korban masih berada di Mapolda Kepulauan Riau. Para korban juga diperiksa untuk mengetahui keterlibatan mereka dalam merekrut calon lain di daerah asalnya.
from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2N6jbJWBagikan Berita Ini
0 Response to "Aksi Mafia Pekerja Migran Ilegal Terhenti Usai Turunkan 4 Penumpang"
Post a Comment