:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1833052/original/033410300_1516079518-Pelecehan-Seksual2.jpg)
Liputan6.com, Teheran - Media Iran mengatakan, sembilan orang laki-laki yang dinyatakan bersalah karena telah memperkosa seorang perempuan, telah dihukum gantung.
Surat kabar Arman pada Minggu, 23 September 2018 melaporkan bahwa kesembilan pria itu masuk ke rumah korban yang terletak di bagian selatan propinsi Fars dan memperkosanya.
Dikutip dari laman VOA Indonesia, Selasa (25/9/2018), mereka digantung pada Sabtu, 22 September setelah Mahkamah Agung memastikan vonis yang dijatuhkan awal September ini.
Arman mengutip kepala hakim provinsi itu Ali Alghasimehr yang menegaskan, perempuan itu telah menarik gugatannya, tetapi otoritas berwenang tetap menjalankan hukuman yang dijatuhkan.
Kelompok-kelompok HAM menyebut, Iran adalah salah satu negara yang paling sering melakukan eksekusi hukuman mati dan telah berulangkali menyerukan pemimpin negara itu untuk menghapuskan hukuman mati.
Sebelumnya, eksekusi mati pelaku kriminal juga pernah dilakukan di Iran, sehingga aturan ini dikritik oleh badan HAM internasional.
Kelompok HAM internasional menegaskan, pihaknya baru mengetahui bahwa Iran secara diam-diam telah mengeksekusi seorang remaja karena kejahatan yang dilakukannya ketika ia berusia 14 tahun.
Peneliti Iran di Amnesty International yang berkantor di London, Raha Bahreini, mengatakan timnya mendengar dari sumber-sumber lokal, bahwa Abolfazl Chezani Sharahi dieksekusi di penjara Qom, di selatan Teheran, Iran pada Rabu pagi, 27 Juni 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Trump memberikan ancaman keras untuk Presiden iran melalui akun Twitternya. Ancaman Trump kali ini adalah aksi balasan setelah Presiden Iran mengecam langkah AS terhadap Iran.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Iran Hukum Gantung 9 Laki-Laki Pelaku Pemerkosaan"
Post a Comment