Search

Membongkar Pungli Berkedok Koperasi di Pelabuhan Berau

Liputan6.com, Balikpapan - Kepolisian Resor Berau Kalimantan Timur membubarkan puluhan pelaku pungutan liar (pungli) bongkar muat batu bara di perairan Muara Berau. Pelaku berkedok Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TGBM) Pelabuhan Berau memungut jasa secara paksa pada seluruh industri pertambangan di Berau.

"Sudah kami himbau untuk membubarkan diri terhadap 80 orang orang masyarakat. Kegiatan usaha pertambangan terganggu, gara-gara buruh minta fee dan lainnya," kata Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono, Senin (3/9/2018).

Pramuja mengatakan, polisi menerima laporan soal gangguan proses distribusi bongkar muat batu bara di perairan Berau. Laporan perusahaan batu bara ini, menurutnya langsung ditindak lanjuti dengan pengerahan ratusan personil polisi didukung TNI.

"Sudah kami lakukan penertiban sejak Jumat lalu dan terus memperoleh pantauan dari polisi," tegasnya.

Sementara ini, polisi mendalami tuduhan mengganggu kegiatan pertambangan sesuai Undang Undang Minerba. Kegiatan pertambangan meliputi aktivitas penelitan, produksi hingga penjualan.

Saat bersamaan, Polres Berau menelisik tuduhan pungli proses bongkar muat batu bara di perairan Berau. Polisi hingga kini masih memeriksa pihak terlapor yang terdiri sejumlah perusahaan batu bara Berau.

"Status kasusnya masih penyelidikan dengan memeriksa saksi saksi terlapor," tuturnya.

Soal jasa bongkar muat Pelabuhan Berau, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Berau memang menjalin kerjasama dengan Koperasi TKBM Berau sejak 2000-an. Koperasi memungut jasa sebesar Rp 1.080 per ton bagi seluruh industri pertambangan Berau yang produksinya mencapai 38 juta ton per tahun.

Koperasi TKBM Berau mengantongi pungutan Rp 40 miliar per tahun.

"Kurang lebihnya sebesar itu (Rp 40 miliar)," ungkap Ketua APBMI Berau, Rizal Juniar.

Berjalannya waktu, pemerintah menerbitkan larangan pengenaan tarif jasa bongkar muat tanpa ada jasa diberikan. Apalagi bersamaan waktunya, Pelabuhan Tanjung Redeb Berau sudah menggunakan teknologi mesin bongkar muat batu bara tipe gear vessel.

"Artinya no service no pay (tanpa jasa tanpa bayaran). Pemerintah juga menerbitkan larangan pembayaran sejak tahun 2016 lalu, tidak ada lagi yang bisa dibayarkan," sebut Rizal.

Mayoritas pembeli batu bara Berau memilih memanfaatkan sistim berbasis mesin. Prakteknya, koperasi tetap menagih fee jasa bongkar muat meskipun layanannya tidak lagi diperlukan.

"Biaya bongkar muat tenaga orang dipaksa harus dibayar. Sehingga pengguna jasa akhirnya membayar dua kali, yakni biaya alat bongkar muat dan upah buruh," keluhnya.

APBMI Berau sudah mengkomunikasikan aturan baru ini pada Koperasi TKBM berikut puluhan buruh di Pelabuhan Tanjung Redeb Berau. Kedua pihak akhirnya bersepakat meniadakan pungutan mengingat adanya ketetapan aturan hukumnya.

"Selama tahun 2017 lalu tidak ada lagi pungutan baru dari Koperasi TKBM," sebutnya.

Namun masuk 2018 ini, Rizal mendadak kembali menerima tagihan pungutan dari Koperasi TKBM Berau. Besaran tagihan mereka memang menyusut menjadi hanya 60 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penolakan pembayaran berujung gangguan proses bongkar muat batu bara di perairan Berau. Aksi premanisme ini pula yang akhirnya menjadi perhatian Polres Berau.

"Kita serahkan saja pada polisi bila ada pelanggaran pidana di sini. Kami akan koperatif bila nantinya diminta keterangan," ujar Rizal.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2oCrQoX

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Membongkar Pungli Berkedok Koperasi di Pelabuhan Berau"

Post a Comment

Powered by Blogger.