Search

Najib Razak Bebas Bersyarat, Tapi Wajib Bayar Uang Jaminan Rp 12,5 Miliar

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, yang kemarin 20 September baru saja menerima 25 dakwaan baru atas tuduhan korupsi seputar 1Malaysia Development Berhad (1MDB) dan sangkaan lain, kembali menyangkal bahwa dirinya tak bersalah.

"Saya bukan pencuri ... Seperti yang kita tahu, 2,6 miliar ringgit yang dituduhkan digunakan secara kejam untuk mengkritik dan mencemari nama saya," kata Najib usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur kemarin, seperti dikutip dari The Star Malaysia, Jumat 21 September 2018.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Najib mengaku tak bersalah dan membuatnya mesti menjalani persidangan untuk membela diri yang dijadwalkan akan berlangsung pada 2019.

"Saya harap perjalanan saya di pengadilan akan memperteguh kebenaran dan menyelesaikan isu 2,6 miliar ringgit itu selamanya," ucap Najib.

Ketika ditanya apakah dirinya percaya akan memenangi persidangan pada 2019 nanti, Najib hanya mengatakan, "Semoga hukum di Malaysia masih ada."

"Saya tak ingin membuat pernyataan untuk sekarang, karena semua ini masih sub judice (dilarang untuk dibicarakan karena proses hukumnya masih berlangsung). Tapi buat saya dan tim pengacara, semoga Tuhan mengizinkan, kami punya faktanya."

Dalam kesempatan yang sama, Najib juga tak begitu memusingkan 25 dakwaan terbaru yang dialamatkan kepadanya. Ia berpendapat, "Ketika publik tahu fakta dan figur di balik kasus ini, mereka akan menyadari bahwa itu bukanlah dakwaan yang 'besar'."

"Mereka akan sampai pada kesimpulan bahwa saya sudah mengembalikan jumlah uang yang sebelumnya dituduhkan kepada saya, tepat setelah Pemilihan Umum 2013," Najib berdalih, merujuk pada tuduhan bahwa dirinya menerima uang haram jelang Pemilu 2013 yang berasal dari dana 1MDB.

Namun, Jaksa Agung Malaysia saat itu kemudian membersihkan Najib Razak dari kesalahan apa pun, mengatakan bahwa uang itu adalah sumbangan pribadi dari keluarga Kerajaan Arab Saudi, dan menutup penyelidikan domestik.

Akan tetapi, sejak kembali untuk tugas kedua sebagai perdana menteri, usai memenangi Pemilu 2018, Mahathir Mohamad yang berusia 93 tahun telah membuka kembali penyelidikan dan bersumpah untuk membawa Najib Razak ke pengadilan.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2DikOzJ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Najib Razak Bebas Bersyarat, Tapi Wajib Bayar Uang Jaminan Rp 12,5 Miliar"

Post a Comment

Powered by Blogger.