Sementara itu, Polresta Barelang juga sudah memediasi pertemuan antara SPN Dirgantara Batam dengan keluarga Ridho, Polresta Barelang, dan KPPAD Provinsi Kepri.
Mereka menyepakati bahwa persoalan itu dianggap selesai. Memang terdapat selentingan kabar bahwa keluarga Ridho ditekan agar menganggap persoalan ini selesai.
Tekanan ini pula yang menyebabkan komisioner KPPAD Kepri, Eri Syahrial keluar dari kesepakatan. Kabarnya ia tak setuju dengan langkah orangtua Ridho yang membatalkan laporan. Atas hal ini, Eri tak membenarkan, tetapi juga tak membantah.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Hernowo menyebutkan bahwa Aiptu Erwin Depari sudah diperiksa propam dan menerima sanksi pelanggaran kode etik. Namun, saat ini masih dilakukan pemeriksaan ulang.
"Jika ada fakta kesalahan secara umum yang mengacu pada Undang Undang pidana, Polri akan menegakkan hukum secara profesional tidak akan melindungi. Dan pola pembelajaran di SMK Dirgantara akan diawasi Dinas Pendidikan," kata Direskrim Umum, Kombes Hernowo.
Kasubdit IV Dirkrimum Polda Kepri AKBP Suryanto telah memimpin langsung timnya untuk memeriksa seluruh sarana dan fasilitas milik sekolah.
"Semua diperiksa, ruangan anak anak belajar, meja, musala, semua diperiksa," kata AKBP Suryanto.
Simak video pilihan berikut di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Peluang Akhir Bahagia Kasus Pemborgolan Siswa SMK Dirgantara Batam"
Post a Comment