Di lain kabar, mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, pada Rabu 8 Agustus 2018, didakwa dengan tiga perkara pencucian uang oleh otoritas Malaysia, sebagai bagian dari penyelidikan terhadap kasus skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.
Dalam pembacaan tuduhan di pengadilan tinggi, Najib didakwa telah menerima transfer uang sebesar 42 juta ringgit (sekitar Rp 148,7 miliar) dari SRC International, mantan anak perusahaan 1MDB. Uang itu disebut masuk ke rekening pribadi Najib. Demikian seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu 7 Agustus 2018.
Pada Rabu 8 Agustus, hakim pengadilan regional melimpahkan kasus itu ke pengadilan tinggi Malaysia --bersama dengan tuduhan sebelumnya yang dijatuhkan terhadap Najib-- untuk dijadwalkan dalam sidang dengan pendapat.
Dalam sidang dengar pendapat, pengadilan tinggi membacakan rincian transfer uang tersebut, meliputi: 27 juta ringgit dan 10 juta ringgit yang ditransfer dari SRC Internasional ke akun rekening yang sama, serta 5 juta ringgit yang ditransfer ke akun rekening yang berbeda. Akun rekening itu diduga memiliki kaitan dengan Najib Razak.
Di sisi lain, Najib Razak mengaku tidak bersalah atas dakwaan itu. Namun, jika terbukti bersalah, mantan perdana menteri Malaysia itu akan menghadapi 15 tahun penjara dan denda yang cukup besar.
from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2MlbzOxBagikan Berita Ini
0 Response to "Pengacara Eks PM Malaysia Najib Razak Ditangkap dan Didakwa Kasus Pencucian Uang"
Post a Comment