Search

Petugas Tangkap Pemasang Jerat Maut Harimau Sumatera

Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang pria berinisial E ditangkap Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau karena diduga memasang jerat di kawasan hutan perbatasan Desa Muara Lembu dengan Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Jerat ini menjadi penyebab kematian Harimau Sumatera betina bersama sepasang janin di kandungannya.

Pria ini juga telah mengaku memasang jerat itu. Hanya saja petugas, masih mendalami apakah E ini merupakan pemburu satwa liar dilindungi atau memasang jerat itu untuk babi hutan.

Kepala BBKSDA Riau Suharyono menyebut status E saat ini masih saksi. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk proses hukum selanjutnya.

"Baru pemeriksaan permulaan saja, E masih saksi. Nanti kepolisian mengusut lebih lanjut," kata Suharyono kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (27/9/2018).

Dari E, disita seuntas tali nilon besar, sebuah kayu serta kawat dan alat pembuat jerat lainnya. Petugas juga sudah membersihkan beberapa jerat yang dipasang E di kawasan hutan tempat harimau itu mati.

Peluang menjadi tersangka pun terbuka. Suharyono mengatakan, tersangka bisa dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

"Penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta," tegas Suharyono.

Tindakan selanjutnya, BBKSDA dengan kepolisian akan melakukan operasi sapu bersih jerat, baik di kawasan hutan ataupun kebun yang dipasang manusia. Tak hanya mengancam harimau, jerat itu bisa mengenai satwa liar lainnya seperti gajah dan beruang.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2xUQu8s

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Petugas Tangkap Pemasang Jerat Maut Harimau Sumatera"

Post a Comment

Powered by Blogger.