Search

WNI di Luar Negeri Bisa Bikin Akte Kelahiran, Ini Caranya

Liputan6.com, Seoul - Kabar baik, kini WNI di luar negeri bisa membuat akte kelahiran secara online. Portal yang dibangun Kementerian Luar Negeri sejak tahun 2015 ini akan menjadi satu-satunya platform pelayanan dan perlindungan WNI di seluruh Perwakilan RI.

Dengan Portal tersebut, seluruh Perwakilan RI akan memiliki satu standar pelayanan dan satu data WNI. Sistem tersebut telah terintegrasi penuh dengan sistem pendataan dan pelayanan nasional seperti Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Keimigrasian Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan data ketenagakerjaan luar negeri milik BNP2TKI.

"Setelah pengembangan selama hampir 3 tahun, untuk pertama kalinya dalam sejarah akhirnya kita akan memiliki satu standar pelayanan di seluruh Perwakilan RI dan satu basis data WNI. Sistem dan datanya sudah terintegrasi penuh dengan data nasional terkait lainnya," papar Menlu Retno Marsudi yang bersama Duta Besar RI Seoul, Umar Hadi, dan Dirjen Dukcapil Kemdagri, Zudan Arif Fakrulloh, memaparkan cara kerja Portal kepada Presiden Jokowi pada Senin 10 September 2018.

"WNI bisa mendapatkan layanan secara online maupun dengan datang ke Perwakilan", imbuh Menlu Retno.

Untuk dapat memanfaatkan pelayanan melalui portal ini, WNI di luar negeri diharuskan melaporkan dirinya. Proses lapor diri dibuat lebih mudah dengan lapor diri online.

Dengan sistem ini, nantinya Pemerintah akan dapat mengetahui statistik dan profil WNI di luar negeri yang akurat dan realtime.

Sistem ini akan terus dikembangkan dalam rangka memberikan pelayanan bagi WNI di luar negeri yang mudah, cepat dan murah. Dengan sistem ini, pendataan pemilih untuk pemilu di luar negeri nantinya akan jauh lebih mudah dan akurat.

Diakhir proses peluncuran, Presiden Jokowi memberikan apresiasi tinggi terhadap pengembangan sistem tersebut, yang dinilai dapat meningkatkan perlindungan dan pelayanan kepada WNI di luar negeri.

"Portal Peduli WNI ini akan diterapkan secara penuh di semua perwakilan mulai Januari 2019", jelas Menlu Retno dalam paparannya kepada Presiden Jokowi.

Seoul dipilih menjadi tempat peluncuran sistem ini karena Korea Selatan merupakan salah satu negara di mana terdapat konsentrasi WNI dalam jumlah besar. Terdapat sekitar 40 ribu WNI di Korea Selatan, sebagian besar bekerja sebagai pekerja migran di sektor formal.

Dari jumlah tersebut, lebih dari 2.500 WNI sudah melaporkan diri secara online sejak sistem ini pertama kali diuji coba akhir Juli 2018 lalu.

KBRI Seoul juga dipandang salah satu Perwakilan paling siap menerapkan sistem ini dan sekaligus merupakan salah satu lokasi Data Center Kementerian Luar Negeri.

Saksikan juga video berikut ini:

Kunjungan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Korea Selatan menandakan terjalinnya 45 tahun hubungan diplomatik kedua negara.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2O8YucW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "WNI di Luar Negeri Bisa Bikin Akte Kelahiran, Ini Caranya"

Post a Comment

Powered by Blogger.