Search

Awas, Merokok di Pantai Ini Bisa Didenda Rp 2 Juta

Liputan6.com, Ballina - Para pengunjung pantai Byron Bay yang terkenal di Australia, kini terancam denda maksimal 200 dolar (sekitar Rp 2 juta) jika kedapatan merokok.

Kebijakan ini akan diberlakukan setelah sekitar tujuh miliar puntung rokok dibuang di Australia tiap tahunnya, demikian dikutip dari laman ABC Indonesia, Kamis (1/11/2018).

Tahun lalu, Pemkot Byron Shire yang terletak di bagian utara New South Wales melakukan audit sampah yang dibuang bukan pada tempatnya.

Mereka menemukan lebih dari 80 persen sampah yang dibuang tersebut adalah puntung rokok.

Menindaklanjuti hal itu, pemerintah setempat memutuskan larangan merokok di pantai. Selain itu, petugas pengawas juga akan disiagakan dengan kewenangan menerapkan denda bagi siapa saja yang kedapatan merokok.

Langkah Pemkot lainnya yaitu mengadakan kampanye 'Butt Free Byron Shire' untuk menyadarkan warga.

Petugas kampanye Kate Akkerman mengatakan sampah puntung rokok kini telah menurun sekitar 28 persen sejak kampanye dimulai pada April lalu.

"Sekitar tujuh miliar puntung rokok dibuang setiap tahunnya di Australia," katanya kepada ABC.

"Kami berharap sampah rokok di Byron Shire akan terus menurun," katanya.

"Namun selama musim panas nanti kami harus tingkatkan penegakan hukum."

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tiga orang murid sekolah dasar (SD) di Garut, Jawa Barat, menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh gurunya.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2RpsWR9

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Awas, Merokok di Pantai Ini Bisa Didenda Rp 2 Juta"

Post a Comment

Powered by Blogger.