Search

Meski Dikritik, Singapura Tetap Hukum Mati 6 Terpidana Narkoba pada Oktober 2018

Liputan6.com, Singapura - Singapura dikabarkan mengeksekusi enam terpidana pelanggaran narkoba pada bulan Oktober ini, di tengah desakan LSM Amnesty International dan Pemerintah Malaysia yang sebelumnya berjanji menghapuskan hukuman mati.

Terpidana mati Prabu N Pathmanathan (31 tahun), warga Malaysia yang dipenjara mati sejak 2014, dikabarkan telah digantung di Penjara Changi pada Jumat 26 Oktober 2018 lalu.

Terpidana kedua, Irwan bin Ali, yang disebutkan sebagai warga Singapura, juga dieksekusi pada saat yang sama.

Menurut International Federation for Human Rights, terpidana mati lainnya Selamat bin Paki secara diam-diam juga telah dieksekusi.

Ketiga terpidana ini termasuk di antara enam terpidana yang dieksekusi sepanjang bulan Oktober, semuanya karena pelanggaran narkoba, demikian seperti dikutip dari ABC Indonesia, Selasa (30/10/2018).

Menurut pengacara Prabu, Surendran, penolakan pihak berwenang Singapura untuk mempertimbangkan permohonan grasi kliennya itu, merupakan tindakan tidak sah.

Media setempat melaporkan kantor Presiden Singapura Halimah Yacob telah mengirimkan surat kepada keluarga Prabu menyampaikan tidak dapat mengabulkan permintaan grasi mereka.

Surendran mengatakan kliennya merasa telah berubah setelah berada dalam penjara dan bahkan menjadi "sangat spiritual".

"Dia masih ingin hidup. Dia ingin punya kesempatan lagi," kata Surendran kepada ABC.

Dia menambahkan Singapura tampaknya memperpendek masa pemberitahuan eksekusi diberikan kepada terpidana narkoba "sehingga dapat mengeksekusi mereka tanpa ribut-ribut".

"Sangat tidak adil serta merugikan narapidana dan keluarganya diberitahu waktu pelaksanaan eksekusi kurang dari seminggu," tambahnya.

Simak video pilihan berikut:

Dia mengaku tergiur dengan bayaran yang bisa mencapai belasan juta rupiah jika berhasil menjaditransporter sabu antar anggota jaringan.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2CSdR6P

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Meski Dikritik, Singapura Tetap Hukum Mati 6 Terpidana Narkoba pada Oktober 2018"

Post a Comment

Powered by Blogger.