Search

Tunggakan BPJS Bikin RSUD Nyaris Kolaps, Apa Solusi Pemkab Cilacap?

Kapitasi, dibayarkan sesuai dengan kuota BPJS baik penerima bantuan iuran (PBI) maupun BPJS mandiri di wilayah Puskesmas tersebut. Itu sebab, Puskesmas selalu memperoleh pemasukan yang relatif stabil.

"Yang terganggu itu Puskesmas yang rawat inap. Tapi Puskemas itu relatif tidak terganggu. Sebab, jumlah pasien rawat inapnya tidak seberapa," Slamet mengungkapkan.

Puskesmas juga masih memperoleh biaya operasional daerah sehingga telatnya pembayaran klaim BPJS Kesehatan tak berdampak signifikan.

Kepala Bagian Umum RSUD Majenang, Dedi Ruspendi mengemukakan, memakai dana pihak ketiga berarti siap membayar bunga pinjaman. Sebab itu, skema pembayaran bunga ini juga mesti dibicarakan dengan BPJS Kesehatan.

Menurut dia, bunga bank juga harus dilakukan oleh BPJS Kesehatan, sebagai pihak yang menyalahi jadwal pembayaran. Dia mengungkapkan, dalam klausul kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan RSUD ada pinalti satu persen tiap tunggakan satu bulan.

Dengan pembayaran pinalti ini, rumah sakit mampu membayar bunga perbankan. Hanya saja, pembayaran pinalti pun sama tersendatnya dengan pembayaran klaim pokok BPJS kesehatan.

Di bulan Mei misalnya, meski baru dibayarkan setelah tiga bulan, pinalti yang dibayarkan baru satu bulan alias satu persen. Padahal, sesuai klausul, BPJS wajib membayar pinalti sebesar satu persen per bulan atau total tiga bulan pinalti hingga September.

"Kita sudah melangkah. Ada kemungkinan untuk memakai dana pihak ke tiga. Kita bersama dengan Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Setda Cilacap sedang mengkaji regulasinya," ucap Dedi.

Saksikan video pilihan berikut ini :

Yang benar adalah mengurangi tiga jenis layanan kesehatan sesuai kondisi pasien dan rekomendasi tim medis.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2A1lypi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tunggakan BPJS Bikin RSUD Nyaris Kolaps, Apa Solusi Pemkab Cilacap?"

Post a Comment

Powered by Blogger.