Search

Aneh Tapi Nyata, Pemuda Jerman Ini Punya SIM Hanya 49 Menit

Liputan6.com, Hemer - Ada-ada saja, seorang anak muda ditilang setelah mendapatkan SIM alias Surat Izin Mengemudi 49 menit sebelumnya. Demikian menurut informasi dari polisi Jerman.

Pemuda berusia 18 tahun itu baru saja kembali dari ujian mengemudi dan mendapatkan SIM barunya, ketika petugas di kota Hemer memeriksa laju mobilnya dengan pistol laser penghitung kecepatan, lalu menilangnya.

Ternyata didapati ia mengemudi dengan kecepatan hampir dua kali batas kecepatan yang diperbolehkan, yakni 95 km per jam (60mph) di zona 50 km per jam (30mph).

"Sejumlah orang bisa mempertahankan selamanya, yang lain tak lebih dari satu jam," tulis polisi Jerman dalam pernyataan mereka seperti dikutip dari BBC, Rabu (21/11/2018).

Pemuda Jerman itu tengah bersama empat teman di dalam mobilnya, kata polisi wilayah itu, Märkischer Kreis.

Diduga kuat pemuda itu mencoba untuk mengesankan para penumpangnya dengan keterampilan mengemudi yang sudah resmi. Tapi sebaliknya, ia justru menghadapi ancaman hukuman akibat tindakan sembrononya tersebut.

Pemuda Jerman yang tak disebutkan identitasnya itu akhirnya dilarang secara resmi mengemudi selama empat minggu. Polisi mengatakan dia hanya akan mendapatkan SIM yang disita setelah menjalani pelatihan kembali yang memakan biaya mahal.

Dia juga didenda 200 euro atau sekitar Rp 3,3 juta, termasuk pencatatan dua poin pelanggaran pada lisensi mengemudinya.

Masa percobaan mengemudinya pun diperpanjang dari dua tahun menjadi empat tahun.

Saksikan juga video berikut ini:

Penumpang merekam aksi seorang polisi yang menampar sopir bus. Sopir bus diduga ingin menyuap polisi karena tidak dapar menunjukkan surat izin mengemudi.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2FysH52

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aneh Tapi Nyata, Pemuda Jerman Ini Punya SIM Hanya 49 Menit"

Post a Comment

Powered by Blogger.