Liputan6.com, Karawang- Seorang santri salah satu pondok pesantren di wilayah Karawang berinisial DA alias Ubay, diringkus petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Karawang, karena diduga telah mengedarkan narkoba jenis ganja.
Penangkapan terhadap DA dilakukan di Bundaran Teluk Jambe Timur, Karawang setelah Polisi mengendus aksi pelaku hingga menjadi target operasi.
"Pelaku merupakan TO Sat Narkoba yang diincar selama ini. Ubay dikenal cukup licin dalam melakukan aksinya sebagai pengedar ganja," ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, Senin (26/11/2018).
Menurutnya Slamet Waloya, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah lantaran pelaku kerap mengedarkan narkoba jenis ganja tersebut di sekitar lingkungan pesantren.
"Kita menangkap pelaku atas informasi dari warga, kemudian tim anggota Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke daerah tempat tinggal tersangka. Ternyata di dalam rumah tersangka didapati ganja dalam tas besar seberat 7 kilogram dan 40 paket kecil siap edar," terang Slamet.
Selain untuk diedarkan, narkoba jenis ganja itu juga dipakainya sendiri saat berada di pesantren.
"Tersangka melanggar Pasal 114 (2), Pasal 111(2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun dan maksimal seumur hidup," pungkas Kapolres Karawang.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Nekat, Santri di Karawang Simpan 7 Kilogram Ganja"
Post a Comment