Search

Akal Bulus Penyelendup 1,5 Ton Cap Tikus di Gorontalo

Liputan6.com, Gorontalo - Tidak penah kapok, begitulah kata yang cocok untuk para penyeludup minuman keras (miras) ke Provinsi Gorontalo. Setelah berhasil menyita 1,2 ton miras Cap Tikus beberapa waktu lalu, Polres Gorontalo kembali menangkap pemasok minuman keras ini, bahkan jumlahnya jauh lebih banyak, yakni 1,5 ton.  

Upaya penyelundupan miras olahan itu berhasil diungkap saat petugas melakukan operasi cipta kondisi di jalan Trans Sulawesi di wilayah Pulubala, Isimu, Kabupaten Gorontalo, Rabu (12/12/2018) siang.

Menurut Polisi, saat itu sebuah mobil pick up melintas dengan membawa muatan yang terbungkus karung. Untuk mengelabui petugas, karung-karung tersebut ditaburi dengan bubuk kopi agar dapat menyamarkan bau miras olahan khas Sulawesi Utara itu.

Pemilik Cap Tikus sengaja menaburkan kopi di tiap sudut mobil. Hal ini dilakukan agar aroma pekat miras tidak tercium oleh petugas kepolisian. 

"Ini modus baru. Mereka ingin mengelabuhi kami. Namun, berkat kejelian dan keseriusan anggota yang bertugas, Mira situ tetap ditemukan," ujar Kasat Lantas Polres Gorontalo, AKP Omizon Eka Putra Kepada Liputan6.com.

Ia menambahkan, barang bukti berupa puluhan bungkus Cap Tikus beserta mobil langsung diamankan ke Polres Gorontalo. Sementara itu, pemilik dan pengemudi mobil, saat ini dibawa untuk dimintai keterangan.

"Pengakuan pemilik, miras tersebut dari Sulawesi Utara, dan akan disebarluaskan atau didistribusikan ke wilayah Paguyaman, Kabupaten Boalemo, yang masih wilayah Gorontalo," ungkap Omizon menambahkan. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Polrestabes Surabaya memusnahkan 20 ribu botol minuman keras ilegal dan oplosan, hasil Operasi Tumpas Semeru 2018 selama 10 hari terakhir.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2RUUM8v

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Akal Bulus Penyelendup 1,5 Ton Cap Tikus di Gorontalo"

Post a Comment

Powered by Blogger.