Search

Arus Kencang Masuknya Narkoba Jelang Malam Pergantian Tahun di Riau

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 15 Desember 2018, Dit Resnarkoba Polda Riau kembali menggagalkan peredaran 18 kilogram sabu dan 18.750 pil H5. Penangkapan dua kurir inisial MU dan IW ini berlangsung di Jalan Arengka II Kota Pekanbaru.

Memakai Toyota Rush plat bodong, keduanya berusaha menabrak mobil polisi dan petugas yang mencegatnya. Keduanya dilumpuhkan setelah petugas menembaki mobil hingga akhirnya menyerah.

"Dalam kasus ini ada dua orang buronan, diduga sebagai pengendali dan penerima barang. Tujuannya ke Sumatera Barat untuk diedarkan menyambut pergantian akhir tahun," sebut Hariono.

Guna memuluskan aksinya, kedua pelaku memodifikasi ban serep. Ban itu dilobangi bagian tengah tanpa velg lalu ditutupi dengan terpal setelah 18 kilo sabu disusun rapi. Sabu ini dikemas dalam bungkusan tas beraksara China.

"Asalnya dari Malaysia barang ini melihat kemasannya," kata Hariono.

Kepada petugas, kedua kurir ini mengaku baru sekali mengantarkan sabu dan H5 dengan upah puluhan juta. Hanya saja upah itu baru sebagian diterima, sisanya dibayarkan kalau benda haram itu sampai ke penerima.

Usai pengungkapan ini, Polda Riau meningkatkan operasi. Hingga akhirnya terdeteksi lagi pengiriman dua kilogram sabu dari Kota Pekanbaru tujuan Kabupaten Rokan Hulu.

Bekerja sama dengan Polres setempat, petugas menangkap seorang warga Malaysia inisial KH. Pria 50 tahun ini bukan orang baru dalam peredaran barang haram. Dia pernah dihukum 5 tahun penjara dalam kasus narkoba dan bebas pada tahun 2015.

"Dari tersangka ini, petugas menyita sebuah mobil Honda CR-V baru diduga hasil bisnis narkoba. Makanya tersangka ini akan dijerat dengan TPPU juga," sebut Hariono.

Menurut Hariono, dua kilogram sabu itu rencananya diedarkan di kawasan Suram, Kabupaten Kampar. Sementara untuk pengantar barang ke KH dari Kota Pekanbaru masih dikejar petugas.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka yang ditangkap dalam hari berbeda itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman paling berat adalah hukuman mati dan paling lama 20 tahun penjara.

"Dengan marak peredaran narkoba jelang pergantian akhir tahun ini, masyarakat diharap waspada dan bantuan kerja sama. Kalau ada hal mencurigakan dilaporkan ke petugas karena pemberantasan narkoba harus melibatkan semua unsur," sebut Hariono.

Simak video pilihan berikut ini:

anggota DPRD Makasar pesta sabu bersama 4 perempuan

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2SXwZ85

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Arus Kencang Masuknya Narkoba Jelang Malam Pergantian Tahun di Riau"

Post a Comment

Powered by Blogger.