:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2556368/original/098787600_1545822914-IMG20181106113934.jpg)
Liputan6.com, Makassar - Berkas penyidikan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas belajar dan asrama putra-putri Madrasah Aliyah Negeri (MAN) IC yang terletak di Kabupaten Gowa, Sulsel akhirnya dinyatakan rampung (P21) usai perayaan Natal.
"Hari ini tepatnya, berkas perkara tiga orang tersangka kasus korupsi MAN IC dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Rabu (26/12/2018).
Selanjutnya, kata Dicky, pihaknya akan segera berkordinasi kembali dengan Jaksa Penuntut untuk menentukan jadwal penyerahan ketiga tersangka beserta seluruh barang buktinya.
"Tugas selanjutnya pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa," jelas Dicky.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Susel resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas belajar asrama putra dan putri Madrasayah Aliyah Negeri (MAN) IC Kabupaten Gowa, Sulsel, Kamis 9 Agustus 2018.
Tiga orang tersangka tersebut masing-masing Andi Muhammad Anshar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Alimuddin Anshar selaku Direktur PT Syafitri Perdana yang berperan sebagai konsultan proyek serta Hendrik Wijaya selaku Direktur PT. Cahaya Insani Persada yang berperan sebagai rekanan proyek.
Dari hasil pengerjaan proyek yang dilakoni ketiganya ditemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih. Hal itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel atas permintaan penyidik.
"Hasil audit BPKP Sulsel itu total los," jelas Dicky.
Usai menetapkan tersangka, penyidik unit 1 subdit 3 korupsi Dit Reskrimsus Polda Sulsel pun langsung menggeledah rumah dan kantor rekanan PT. Cahaya Insani Persada yang berlokasi di Jalan A.Mallombassang No.80 Sungguminasa Kabupaten Gowa dan Jalan K.H.Wahid Hasyim No.244 Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Selanjutnya ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulsel (Kanwil Kemenag Sulsel) yang berlokasi di Jalan Nuri No.53 Kecamatan Mariso, Makassar.
Penggeledahan yang dilakukan tersebut berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor LPA/ 123/ VIII/ 2017/ SPKT, tanggal 10 Agustus 2017 yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan terbitnya surat perintah penyidikan bernomor Sprin Sidik/ 31/ VIII/ 2017/ Dit Reskrimsus, tanggal 10 Agustus 2017.
Selain itu surat penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar bernomor 07/ VIII/ Pen.Pid.Sus.TPK/ 2017/ PN.Mks, tanggal 15 Agustus 2017 serta surat perintah penggeledahan rumah/ kantor dan tempat tertutup lainnya bernomor Sprin.Dah/ 15/ VIII/ 2017/ Dit Reskrimsus, tanggal 22 Agustus 2017.
Proyek pembangunan ruang kelas belajar dan asrama putra-putri Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) milik Kanwil Kemenag Sulsel tepatnya berlokasi di Desa Belapunraga, Kabupaten Gowa.
Proyek tersebut diketahui menggunakan dana yang bersumber dari Angaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 sebesar Rp 8.230.000.000 melalui Kementerian Agama RI.
Namun dalam perjalanannya, pembangunan sarana belajar mengajar Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia di Kabupaten Gowa itu terhenti. Bahkan bangunannya dinilai terbengkalai karena tak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
isu khilafah di soal ujian Madrasah Aliyah
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Berkas Kasus Korupsi Madrasah Aliyah Gowa Akhirnya Rampung Usai Natal"
Post a Comment