Bahkan, jika kedapatan menggunakan ponsel, Sutini dihukum. Hukumannya tak tanggung-tanggung. Ia dikurung di gudang selama dua sampai 3 tiga hari.
Tiap hari, Sutini hanya makan satu kali. Kemudian, selama satu bulan kerja, Sutini juga tidak diberi gaji.
"Serta lima bulan berikutnya gaji diambil oleh pihak agensi, berdasarkan buku harian," Bangkit mengungkapkan, Jumat, 14 Desember 2018.
Berdasarkan keterangan keluarga, Sutini tidak mendapatkan upah semestinya. Bahkan tak jelas pula nilai atau jumlah upah per bulan Sutini.
"Gaji pertama Sutini tidak diberikan dan uang yang diterima Sutini hanya satu kali, dikirim kepada anak Sutini di Indonesia ke rekening milik adik ipar Sutini sebesar Rp 2,5 juta," dia menjelaskan.
Bahkan ketika telah kembali ke Indonesia, Sutini hanya membawa uang rupiah sejumlah Rp 185 ribu dan uang Dollar Singapura (SGD) dengan pecahan 50 SGD sebanyak empat lembar, 10 SGD sebanyak empat, 2 SGD selembar, 10 sen dua keping, lima sen satu keping
"Yang jika di rupiahkan hanya sekitar Rp 2,4 juta," ujarnya.
Bangkit menilai, terdapat beberapa pelanggaran hukum dalam kasus Sutini. Pertama, tidak dipenuhinya hak atas jaminan sosial atau BPJS sebagai syarat utama dalam penempatan pekerja migran ke luar negeri sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Pasal 5 huruf D dan Pasal 68 UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Imdonesia (UU PPMI).
Pelanggaran Kedua, kepulangan Sutini yang tiba-tiba dan tidak diketahui keluarga sebelumnya, bahkan kepulangannya dalam kondisi sakit sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Pasal 6 ayat 1 huruf i, Pasal 6 ayat 2 huruf a, Pasal 25 ayat 1, dan Pasal 27 ayat 1 huruf d UU PPMI.
from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2SSHk5fBagikan Berita Ini
0 Response to "Buku Harian TKI Sutini Ungkap Kekejian Majikan di Singapura"
Post a Comment