Search

GKR Hemas Jawab Tudingan Malas Rapat DPD RI

Ia juga menganggap keputusan BK memberhentikan sementara tanpa dasar hukum, bahkan mengesampingkan ketentuan Pasal 313 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang berisi, anggota DPD RI diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum, yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus.

GKR Hemas menegaskan, sanksi yang dijatuhkan BK juga telah mengesampingkan Tata Tertib DPD RI, yakni anggota diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana dan menjadi terdakwa.

"Logika itu dianut oleh BK yang juga tidak dapat memproses laporan Afnan Hadikusumo Benny Ramdhani karena tengah diproses di kepolisian," ujarnya.

GKR Hemas menilai BK diskriminatif lantaran tidak juga memproses laporan dua mantan anggota DPD RI Muspani dan Bambang Soeroso terhadap Nono Sampono pada Oktober lalu, terkait keputusan sikap politik DPD RI yang ingin meninjau ulang keputusan MK soal pelarangan pengurus parpol maju ke DPD RI.

Surat yang dibuat Nono Sampono dengan kop Surat DPD RI itu diputuskan tidak melalui mekanisme dan prosedur yang diatur dan diputuskan dalam sidang paripurna DPD RI sebagaimana diatur di tata tertib dan laporan keduanya dianggap sepi.

"Semoga semua pihak dapat memahami apa yang saya perjuangkan selama ini sebab hukum harus ditegakkan di negeri ini," kata GKR Hemas menambahkan. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X mengumpulkan seluruh abdi dalem keraton di Bangsal Mangunturtangkil pada sekitar pukul 10.00 WIB. Sekitar 5 menit kemudian, Sultan keluar dari Bangsal Mangunturtangkil.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2GujpaO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "GKR Hemas Jawab Tudingan Malas Rapat DPD RI"

Post a Comment

Powered by Blogger.