Liputan6.com, Denpasar - Bersiaplah bagi Anda yang ingin menghabiskan waktu liburan akhir tahun di Denpasar, Bali. Pasalnya mulai 1 Januari 2019, Pemkot Denpasar melarang penggunaan kantong plastik di toko-toko dan pusat perbelanjaan.
"Langkah tersebut sebagai tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik," kata Kepala Subbag Pengumpulan Informasi dan Publikasi Humas Pemerintah Kota Denpasar, I Wayan Hendaryana seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/12/2018).
Ia mengatakan Pemkot Denpasar sudah melakukan sosialisasi tentang Perwali tersebut kepada masyarakat, maupun pusat perbelanjaan. Selain itu pihaknya juga di beberapa titik ruas jalan memasang baliho atau spanduk mengenai Perwali itu.
"Pemberlakuan Perwali Kota Denpasar tersebut akan diberlakukan per 1 Januari 2019. Oleh karena itu kami berharap seluruh masyarakat jika berbelanja menyediakan atau membawa kantong belanja alternatif," ujarnya.
Hendaryana lebih lanjut mengatakan tujuannya agar dampak dari sampah plastik dapat diantisipasi lebih awal, apalagi plastik sangat sulit diurai oleh lingkungan.
"Keberadaan sampah plastik mulai mencemari sungai dan berimbas ke laut, otomatis dampak sampah plastik juga akan mencemari biota laut. Untuk itu, Pemkot Denpasar mengantisipasinya dengan membatasi penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan," ucapnya.
Ia mengatakan ke depannya untuk pembatasan penggunaan kantong plastik tidak saja pada pusat pembelanjaan atau toko modern, tetapi juga pada semua pasar tradisional akan diberlakukan pemakaian troli (kereta belanja) dan keranjang belanja guna mengurangi penggunaan kantong plastik.
Hendaryana mengatakan memang pada saat pemberlakuan Perwali itu tidak mungkin bisa sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat, tetapi masih ada batas toleransi penggunaan secara bertahap untuk menegakkan aturan tersebut.
Sementara itu, seorang manajer Alfamart Muhammad Sofii mengatakan pihaknya mulai saat ini sudah melakukan sosialisasi kepada pengunjung mengenai Perwali larangan kantong plastik Kota Denpasar.
"Pada prinsipnya kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada pengunjung tokonya mengenai akan pemberlakukan Perwali Kota Denpasar itu. Kami pun sudah mempersiapkan dan juga mengikuti aturan tersebut," katanya.
Menurut data Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) dan Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 Indonesia menempati posisi kedua sebagai penyumbang sampah plastik terbanyak di dunia. Sebanyak 64 juta ton per tahun sampah plastik diproduksi Indonesia.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Per 1 Januari 2019, Pemkot Denpasar Larang Penggunaan Kantong Plastik"
Post a Comment