Search

Polisi Majalengka Ungkap Sindikat Pemalsu STNK

Liputan6.com, Majalengka - Jajaran Reskrim Polres Majalengka Jawa Barat mengungkap pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dua pelaku berinisial UGS dan SN dijerat pasal 263 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

Pelaku merupakan sindikan pemalsuan STNK di wilayah Majalengka. UGS merupakan warga Desa Sukamukti Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka. Sedangkan SN merupakan warga Desa Hegar Manaj Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan, kasus sindikat pemalsu surat kendaraan bermula saat penyelidik mencurigai salah satu mobil menggunakan STNK Palsu.

"Pada saat dilakukan pengecekan terhadap aplikasi Sambara, ternyata kendaraan tersebut tidak terdaftar," ungkap dia, Selasa (18/12/2018).

Atas dasar tersebut,  petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah dicek semua surat-surat kendaraan yang berada ditangan pelaku tenyata palsu.

Hasil dari pengembangan penyelidikan, Polres Majalengka mengamankan 11 STNK motor dan 3 STNK mobil palsu. Polres Majalengka juga mengamankan 13 unit motor dan 10 unit mobil.

"Saat ini kami terus melakukan pengembangan kasus sindikat STNK palsu tersebut," ujar dia.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2rHGtc5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Majalengka Ungkap Sindikat Pemalsu STNK"

Post a Comment

Powered by Blogger.