Search

Terbukti Terima Suap, Eks Bupati Bandung Barat Diganjar Sanksi Berat

Liputan6.com, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara kepada mantan Bupati Bandung Barat Abubakar Nataprawira yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (17/12/2018).

Majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suardhita menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap, secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 huruf A Undang-undang Tipikor.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan 6 bulan. Serta denda Rp 200 juta subsider kurangan pidana 6 bulan," ujar Dewa dalam pembacaan amar putusan.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 485 juta yang harus dibayarkan maksimal satu bulan setelah adanya keputusan tetap. Jika terdakwa tak bisa membayar, diganti dengan harta bendanya. Namun, apabila tidak memiliki harta benda, diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa kasus korupsi itu, yaitu tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan, tedakwa berlaku sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan telah mengembalikan uang Rp 100 juta ke penyidik KPK.

Seusai sidang, Abubakar menyatakan menerima keputusan hakim. "Insya Allah, saya pribadi dapat menerima keputusan. Mudah-mudahan jadi pembelajaran bagi tata pengelola pemerintahan ke depan," kata Abubakar yang mengenakan batik biru.

Ia pun meninggalkan ruang sidang PN Bandung, sekitar pukul 14.00 WIB.

Hal senada juga diungkapkan pengacara Abubakar, Iman Nurhaeman. Ia meilai putusan tersebut sudah sesuai dengan kondisi dan fakta persidangan.

Sementara, Jaksa KPK Budi Nugraha akan berpikir apakah menerima atau banding atas vonis tersebut. "Kami hargai keputusan hakim. Terkait apakah vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, kami akan laporkan pada pimpinan. Itu makanya kami pikir-pikir dulu," katanya.

Sebelumnya pada sidang tuntutan, Abubakar dituntut hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 400 juta, subsider kurungan empat bulan. Dia juga harus mengembalikan uang pengganti Rp 601 juta lebih.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QYkzj4

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terbukti Terima Suap, Eks Bupati Bandung Barat Diganjar Sanksi Berat"

Post a Comment

Powered by Blogger.