Search

Penangkapan Dramatis Wisnu Wardhana, Buron Korupsi Aset BUMD Jatim

Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Negeri Surabaya mengeksekusi terpidana Wisnu Wardhana dalam kasus korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur saat menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT Panca Wira Usaha.

"Dieksekusi tadi pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Surabaya Mohammad Teguh Darmawan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Richard Marpaung saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu, (9/1/2018) seperti dikutip Antara.

Proses eksekusi dilakukan secara paksa oleh Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Surabaya saat melintas mengendarai mobil di Jalan Raya Kenjeran Surabaya.

Richard menyebut Wisnu Wardhana, yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya periode 2009 - 2014, sempat melakukan perlawanan dengan menabrakkan mobil nomor polisi M 1732 HG yang dikendarainya kepada petugas yang mencoba menghadangnya menggunakan sepeda motor.

"Sepeda motor itu memang digunakan petugas untuk menghadang laju kendaraan terpidana Wisnu Wardhana, eh ditabrak juga," katanya. Petugas kejaksaan yang ditabrak diinformasikan hanya mengalami luka ringan.

"Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018," ujar Richard.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2FjBB5R

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Penangkapan Dramatis Wisnu Wardhana, Buron Korupsi Aset BUMD Jatim"

Post a Comment

Powered by Blogger.