:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2704247/original/044238300_1547530681-Bendera_China.jpg)
Liputan6.com, Beijing - Otoritas China dikabarkan telah menghukum 3.021 orang dalam penumpasan kejahatan terorganisasi dan "payung pelindung" lokal yang memungkinkannya untuk beroperasi.
Kabar tersebut disampaikan oleh kantor berita milik negara, Xinhua, pada hari Jumat, berdasarkan laporan satuan tugas anti-kejahatan pemerintah China.
Dikutip dari Channel News Asia pada Jumat (1/2/2019), China memerintahkan 10 wilayah untuk mengambil tindakan terhadap kejahatan terorganisasi, menyusul kampanye inspeksi selama tiga bulan pada 2018.
Penangkapan itu mencakup termasuk provinsi industri berat di China utara, seperti Shanxi dan Liaoning, serta ke area pembangkit tenaga listrik utama Guangdong di dekat Hong Kong.
Dalam operasi ke sepuluh wilayah tersebut, otoritas China berhasil menguak 1.129 kelompok gaya mafia dan menyita 4,94 miliar yuan (setara Rp 10,2 triliun) dalam bentuk aset selama kampanye "pembersihan berkelanjutan" yang berakhir pada Desember lalu, lapor Xinhua.
Simak video pilihan berikut:
from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2RC4hssBagikan Berita Ini
0 Response to "China Hukum 3.021 Orang yang Terlibat Kejahatan Terorganisasi"
Post a Comment