Sehubungan dengan pelarangan jenis senjata yang digunakan oleh pelaku teror, pemerintah akan memberikan sanksi bagi siapapun yang menyimpan senjata, pasca-diberlakukannya undang-undang baru. Pelanggar akan dijatuhi denda senilai US$ 4.000 (sekira Rp 56.520.000) dan tiga tahun penjara.
Meskipun mendapatkan penentangan dari oposisi, Ardern menyatakan bahwa pemilik senjata akan memahami "kepentingan nasional" di balik langkah itu.
"Sebagian besar warga Selandia Baru akan mendukung perubahan ini. Saya merasa sangat yakin akan hal itu," kata Ardern meyakinkan sejumlah pihak yang terkesan tidak setuju.
"Untuk pemilik senjata yang memiliki hak legal, ingin menegaskan kembali bahwa tindakan yang diumumkan hari ini bukan karena Anda," lanjut Ardern.
"Tindakan kami, atas nama semua warga Selandia Baru, dilakukan untuk memastikan hal ini (Serangan teror) tidak pernah terjadi lagi," pungkasnya.
Sejumlah warga yang memerlukan senjata, tidak akan terpengaruh menurut Ardern, misalnya petani untuk pengendalian hama.
Terbukti, kebijakan telah didukung oleh kelompok petani.
"Ini tidak akan populer di antara beberapa anggota kami tetapi setelah seminggu perdebatan sengit dan pertimbangan cermat oleh perwakilan dan staf terpilih kami, kami percaya ini adalah satu-satunya solusi yang dapat dilakukan," kata juru bicara Federated Farmers Rural Security, Miles Anderson, dalam sebuah pernyataan.
Langkah konkret pemerintah ini juga didukung oleh para penyintas insiden penembakan masjid di Kota Christchurch.
"Itu hal baik, mengapa kita menyimpan senjata seperti itu di dalam rumah?," kata Kawthar Abulaban (54).
"Senjata semi-otomatis, mengapa Anda menyimpan itu di dalam rumah, itu tidak benar," imbuhnya.
Hingga sat ini, terdapat sekitar 1.5 juta senjata di Negeri Kiwi, dengan 13.500 di antaranya merupakan gaya militer semi-otomatis (MSSA). Dalam undang-undang yang tengah berlaku, senjata dapat dimiliki oleh penduduk dengan usia minimal 16 tahun, dengan 18 tahun untuk MSSA.
from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2TQJ0RqBagikan Berita Ini
0 Response to "Senjata Semi-otomatis Dilarang PascaPenembakan di Selandia Baru"
Post a Comment