Search

Air Mata Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Saat Divonis Hukuman Mati

Liputan6.com, Palembang - Persidangan kasus pembunuhan sadis SF (43), sopir taksi online yang meninggal dirampok akhirnya memutuskan vonis berat bagi terdakwa. AC dan RD dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Air mata para pembunuh SF pun, mewarnai proses persidangan yang digelar pada hari Rabu (24/4/2019) sore.

AC mengaku sangat menyesal telah menghabisi nyawa SF. Dia pun meminta maaf ke keluarga korban, karena telah berbuat sadis.

“Untuk keluarga korban, saya meminta maaf. Saya sangat menyesal telah melakukan perbuatan sadis ini. Saya sudah pasrah,” ujarnya.

AC bersama tiga temannya, FR, RD dan AK sudah merencanakan perampokan sopir taksi online di Palembang. Mereka berangkat dari Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel ke Palembang, untuk menjalankan aksi sadisnya.

FR (16) sebelumnya sudah dijatuhi hukuman kurungan penjara 10 tahun, karena masih berada di bawah umur. Sedangkan AC dan RD divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Bagus Irawan, Kartinjono dan Abu Hanifa.

Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim PN Palembang Bagus Irawan menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati. Tidak ada yang meringankan, sangat kejam," katanya.

Ketiga terdakwa divonis dengan Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana. Majelis hakim menilai, perbuatan para terdakwa sangat sadis dan tidak lagi dapat diberi toleransi.

Majelis hakim pun memberikan waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan tersebut. Pertimbangan lainnya, perbuatan terdakwa menambah penderitaan bagi keluarga korban dan tidak ada rasa kemanusiannya.

“Korban dibunuh saat sedang mencari nafkah bagi keluarganya, dengan menjadi sopir taksi online. Korban juga punya empat anak yang masih kecil," ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Palembang, yang sesuai tuntutan JPU.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2IYo7Nx

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Air Mata Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Saat Divonis Hukuman Mati"

Post a Comment

Powered by Blogger.