Search

Bagi-Bagi Uang Proyek Miliaran Rupiah ala Pejabat Bengkalis

Liputan6.com, Pekanbaru- Mantan Sekretaris Kota Dumai Muhammad Nasir diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Bengkalis ini didakwa merugikan negara Rp 105 miliar lebih bersama Direktur PT Mawatindo Road Construction (PT MRC), Hobby Siregar.

Jaksa penuntut umum dari KPK, Roy Riyadi dan Feby Dwi Andospendi menjelaskan, dugaan korupsi terjadi ketika keduanya terlibat proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. Dengan panjang 52 kilometer dan lebar enam meter, proyek itu dianggarkan Rp 352 miliar lebih pada tahun 2013-2015.

Dari nilai proyek itu ternyata hanya Rp 204 miliar lebih yang digunakan. Sisanya bernilai ratusan miliar dibagi-bagikan ke sejumlah nama, termasuk Bupati Bengkalis kala itu, Herliyan Saleh dan pejabat lainnya.

"Terdakwa Muhammad Nasir memperkaya diri sebesar Rp 2 miliar, Hobby Siregar Rp 40 miliar, Herliyan Saleh Rp 1,3 miliar, H Syarifuddin alias H Katan Rp 292 juta, Adi Zulhalmi Rp 55 juta," sebut jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai, Saut Maruli Pasaribu SH, Senin petang (22/4/2019).

Selain itu, tambah jaksa, ada sejumlah nama lain kecipratan uang proyek. Di antaranya Rozali Rp 3 juta, Maliki Rp 16 juta, Tarmizi Rp 20 juta, Syafirzan Rp 80 juta, M Nasir Rp 40 juta, M Iqbal Rp 10 juta, Muslim Rp 15 juta, Asrul Rp 24 juta, Harry Agustinus Rp 650 juta juga.

Jaksa menjelaskan, Muhammad Nasir dalam proyek ini merupakan pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen. Hal ini membuat pria bernama Makmur dan Ismail Ibrahim dari PT Merangin Karya Sejati serta Jeffri Ronald Situmorang dari PT Multi Structure menemui Ribut Susanto, orang dekat Herliyan Saleh dan menyatakan keinginan mendapatkan proyek itu.

Ribut menyampaikan pesan mereka kepada Herliyan Saleh dan Muhammad Nasir. Hal ini disetujui dengan syarat ada setoran uang sebagai fee dan dimintalah uang sebanyak Rp 300 juta untuk Herliyan yang diserahkan di Hotel Peninsula Jakarta.

Tak hanya itu, Jeffri Ronald juga memberikan uang pemulus kepada Ketua DPRD Bengkalis kala itu, Jamal Abdillah, senilai Rp 4 miliar. Selanjutnya, Makmur dan Ismail memberikan uang lagi Rp 1 miliar kepada Herliyan untuk membeli apartemen di Permata Hijau Residence.

<p><em><strong>* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 <a href="https://www.liputan6.com/pages/quick-count-pilpres-2019">di sini</a></strong></em></p>

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2KUPoDi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bagi-Bagi Uang Proyek Miliaran Rupiah ala Pejabat Bengkalis"

Post a Comment

Powered by Blogger.