Search

Kedapatan Tangkap Ikan, Nelayan Aceh Dihukum Tidak Boleh Melaut

Amiruddin menyampaikan, secara ketentuan hanya armada nelayan tersebut yang ditahan sementara, sampai pihak pemangku adat di antara dua kabupaten menandatangani kesepakatan damai dan penjatuhan sanksi adat.

"Hari ini saya melakukan pertemuan dengan pemangku adat laot Lhok Calang, sebenarnya nelayan sudah diperbolehkan pulang, tapi mereka tidak mau meninggalkan boatnya," katanya saat dihubungi berada di Aceh Jaya.

Nelayan Lhok Calang, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, menangkap satu unit boat nelayan Kapal Motor (KM) Wirduna yang berkapasitas 5 Grosstonage (Gt) dengan nakhoda M Nur serta dua anak buah kapal di perairan Aceh Jaya.

Armada nelayan tersebut ditemukan melakukan pemasangan alat tangkapnya di rumpon milik nelayan Aceh Jaya, dalam penangkapan armada nelayan tersebut dilakukan nelayan, pemangku adat serta dibantu aparat berwajib.

Amiruddin menyampaikan, hukum adat laut merupakan kearifan lokal yang harus ditaati bersama, sementara sanksi yang diberikan sebagai efek jera agar seluruh nelayan menghormati semua aturan kekhususan Aceh.

"Hasil pertemuan hari ini, nelayan tetap disanksi, tetapi hanya empat hari. Pemangku hukum adat laut Aceh Jaya mengurangi masa penahanan armada karena nelayan akan mengikuti Pemilu 2019 di kampungnya," demikian Amiruddin.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Usai menyapa warga dan nelayan di Manggar, Jokowi akan melanjutkan agenda kampanye akbar di The Dome, Balikpapan Sport and Convention Center.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2DbcteM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kedapatan Tangkap Ikan, Nelayan Aceh Dihukum Tidak Boleh Melaut"

Post a Comment

Powered by Blogger.