Ia juga meminta semua pihak agar tidak bertindak di luar konstitusi, yang bisa dilakukan adalah mengawasi proses serta mengumpulkan atau menyiapkan bukti-bukti di setiap kecamatan, ketika penghitungan di kecamatan termasuk penghitungan di kabupaten atau kota.
"Nanti dibawa semua sebagai bukti, apalagi jika merasa ada kecurangan, pada 22 Mei itu ada di mana yang keliru," katanya.
Menurut Mahfud, jika nantinya pada tanggal 22 Mei yaitu saat pengumuman oleh KPU ada pihak yang tidak puas, maka bisa mengajukan gugatan.
"Tentunya proses pengajuan gugatan pemilu itu melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Instrumen hukum sudah disediakan oleh konstitusi dan negara ini untuk tidak berlaku curang," katanya.
Ia mengatakan, saluran hukum sudah ada dan waktu masih cukup. Karena di KPU akan sampai 22 Mei, kalau mau mengajukan gugatan satu minggu semua paling lama sudah mendaftarkan sengketa ke MK.
"Kemudian satu minggu lagi di MK diteliti administrasinya baru sesudah itu sidang selama 30 hari berturut-turut untuk meneliti ulang bukti-bukti," katanya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mahfud MD: Sampai Saat Ini Belum Ada Pemenang Pemilu Resmi"
Post a Comment