“Kami dalam hal PSU, masih dalam kajian dan kami dalami, kemudian kami akan putuskan apakah akan diusulkan PSU atau tidak, melalui Panwas TPS dan Panwascam ya. Hari ini kita kaji,” ucap Miftah.
Dia menjelaskan, PSU bisa disebabkan karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran khusus di TPS. Contohnya, penghitungan suara yang tidak valid, petugas KPPS yang terindikasi melakukan pelanggaran, dan pelanggaran peserta pemilu yang yang berakibat kepada potensi perubahan perolehan suara.
“Di TPS 10 itu ada yang tidak punya hak pilih tapi bisa memilih,” ujarnya.
Miftahudin mengemukakan, di Banyumas dari 5.437 TPS ada 23 kejadian khusus yang dilaporkan oleh jajaran panwas. 23 kejadian khusus itu tengah dirapatkan di Panwas TPS, desa dan selanjutnya akan diplenokan di Bawaslu Banyumas.
Kejadian khusus itu diantaranya, ada suara dobel, pemilih yang didampingi tetapi tidak mengisi form C3, tertukarnya sampul surat suara, pemilih yang ditolak memilih, ada pula kasus kekurangan suara lantaran hanya masuk dalam DPTb, serta kasus lainnya.
Meski begitu, Miftahudin mengatakan secara umum pelaksanaan Pemilu di Banyumas berlangsung kondusif.
“Perlu ditekankan bahwa ini baru potensi ya, PSU itu kan ada beberapa penyabab. Makanya sedang kita dalami,” ucapnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemilih Termakan Hoaks, 1 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang"
Post a Comment