Liputan6.com, Kendari - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi merekomendasikan 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pencoblosan ulang. Sisanya, menyusul 15 TPS yang berpotensi dapat rekomendasi yang sama.
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengatakan, jumlah tersebut bertambah dari yang diperkirakan sebelumnya. Dimana hanya ada 37 TPS yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota di Sultra yang berpotensi pencoblosan ulang.
"Jadi 25 TPS itu rekomendasinya pencoblosan ulang dan selanjutnya 15 TPS lainnya sementara dikaji dan potensi dapat rekomendasi yang sama," kata Hamiruddin, Jumat (19/4/2019).
Rekomendasi pencoblosan ulang karena dipengaruhi beberapa faktor. Diantaranya ditemukan pemilih yang datang mencoblos ke TPS tapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Selain itu, alasan lainnya, lanjut Hamiruddin, karena ada warga yang menggunakan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari luar Sultra yang ikut mencoblos, namun tidak membawa formulir A5. Kemudian, ada juga warga yang membawa formulir A5 yang pindah Kabupaten saat memilih namun diberi lima surat suara.
"Harusnya, untuk orang yang pindah kabupaten, tidak diberikan surat suara DPRD Kabupaten dan Provinsi. Namun, pada kenyataanya kita temukan masih diberikan," ungkap Hamiruddin.
Dia mengatakan, kabupaten terbanyak yang menggelar pencoblosan ulang, yakni Kota Baubau 14 TPS. Selanjutnya, disusul Kabupaten Kolaka dan Kota Kendari dengan jumlah 13 TPS.
"Sisanya, Konawe Utara ada 4 TPS yang melakukan pencoblosan ulang," terang Hamiruddin.
Dari data yang ada, rata-rata jumlah DPT di Sultra yang tersebar pada tiap TPS berjumlah sekitar 200 orang. Bahkan, pada beberapa daerah hanya ada sekitar 150 orang saja yang terdaftar.
from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2VYeaDMBagikan Berita Ini
0 Response to "Rekomendasi Pencoblosan Ulang 25 TPS di Sultra"
Post a Comment