:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1679086/original/000241300_1541152161-GP.jpg)
Setelah resmi dilaporkan oleh orangtua Adelina Sau (bukan Adelina Lisao), aparat Polres TTS langsung melakukan penyelidikan kasus itu pada Februari 2018 lalu.
Langkah awal adalah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen korban. Polisi mengaku sudah mengantongi nama calo perekrut yang mengirim korban secara ilegal ke Malaysia.
"Namun, identitas pengirim dirahasiakan untuk kepentingan pengungkapan kasus ini," ujar Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, Rabu, 14 Februari 2018.
Totok mengatakan, setelah korban direkrut dan dikirim tanpa memberi tahu orangtuanya terlebih dulu, orangtua korban mendapat uang Rp 500 ribu dari calo perekrut calon TKI. Uang itu dititip perekrut melalui tetangga korban.
Setelah korban dibawa oleh perekrut, sejak saat itu pula komunikasi antara korban dengan keluarganya putus hingga keluarga mendapatkan informasi bahwa korban sudah meninggal dunia di Malaysia.
Pemalsuan Dokumen
Ia menjelaskan nama korban sebenarnya adalah Adelina Sau, dan bukan Adelina Lisao. Sebab, di Desa Abi tidak ada warga yang bernama Adelina Lisao. Nama Adelina Lisao adalah nama yang dipalsukan oleh pihak yang mengirim korban ke Malaysia.
Paspor korban diterbitkan oleh kantor Imigrasi Jawa Timur. Saat diberangkatkan menjadi TKI, Adelina disebut masih berumur 16 tahun. Sesuai akta lahir, korban kelahiran 1998, sementara dalam paspor tertulis kelahiran 1992.
Salah salah satu bukti yang diperoleh Tim Anti-Trafficking Polres TTS, kata Totok, adalah kartu keluarga yang dipakai untuk mengurus dokumen korban. Kop dari kartu keluarga itu berasal dari Pemerintah Kabupaten Belu, tetapi isinya Kabupaten Kupang, Kecamatan Kupang Tengah, Desa Tanah Merah.
"Ini sudah bagian manipulasi dokumen," ucapnya.
Viral, Video yang Diduga Penyiksaan Terhadap TKI Bernama Adelina Lisao di Malaysia
Bagikan Berita Ini
0 Response to "RI Terkejut atas Pembebasan Penuh Majikan TKI Adelina Lisao oleh Malaysia"
Post a Comment