Search

Sempat Diancam, Saksi Pelapor Mafia Bola Resmi Dilindungi LPSK

Enam tersangka itu adalah Anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artika Sari, staf Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu, serta wasit pertandingan Nurul Safarid.

Kamis, 11 April 2019, Keenam tersangka tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka datang mengenakan seragam tahanan Polda Metro Jaya warna orange.

Selain enam tersangka, Kejari Banjarnegara juga menerima penyerahan barang bukti berupa dua unit mobil dan sekitar 250 dokumen terkait kasus mafia bola ini.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banjarnegara, Taufik Hidayat mengatakan, keenam tersangka menjalani pemeriksaan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti. Tahap pertama pemeriksaan berkas dilakukan di Kejaksaan Agung.

“Jadi kita tadi pemeriksaan tahap kedua, pemeriksaan para terangka dan barang buktinya. Itu sudah lengkap. Kemudian, itu kan barang bukti berupa dua unit mobil, Brio sama Freeds, kemudian dokumen sekitar 250 berkas ya,” katanya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarnegara dan Kejagung bakal secepatnya melimpahkan berkas perkara itu ke pengadilan agar segera disidangkan. Persidangan akan dilakukan setelah Pemilu 2019.

Sebelum menjalani persidangan, keenam tersangka akan dititipkan di Rutan Banjarnegara untuk masa penahanan selama 20 hari hingga 30 April 2019.

“Ya, sudah sesuai. Dan kita siap menyiadangkan dalam waktu dekat. Mungkin setelah pemilu lah. Jadi sebelum habis masa tahanan kejaksaan, sampai tanggal 30 April ini kan kita harus segera melimpahkan. Nanti kan penahanan akan dilanjutkan oleh pengadilan,” dia menjelaskan.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2VIe6ro

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sempat Diancam, Saksi Pelapor Mafia Bola Resmi Dilindungi LPSK"

Post a Comment

Powered by Blogger.