Liputan6.com, Bandung Sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan sejumlah terdakwa ASN Pemkab Bekasi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/4/2019). Kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan 21 saksi dari DPRD Bekasi.
Mereka yang dihadirkan di persidangan yakni Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten, Mustakim. Selanjutnya ada anggota DPRD Bekasi yaitu H. Daris, Jejen Sayuti, Yudi Darmansyah, H Taih Minarno, Abdul Rosyid, H Anden, Haryanto, Edi Kurtubi, H Syaifulloh, Mamat Hidayat, Nyumarno, Suganda, H Khairan dan Syarif Sarifudin.
Berikutnya ada Sekretaris Dewan DPRD Bekasi, Endang Setiani, Ika Kharismasari (Kasubag Persidangan Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi), Mirza Suandaru Riatno (Kasubag TU Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi), Sartika Komalasari (Kasubag Umum/Staf Bagian Keuangan Setwan DPRD Kabupateb Bekasi) dan Rosyid Hidayatulloh (Inspektur Wilayah III/eks staf Setwan DPRD Kabupaten Bekasi).
Satu per satu wakil rakyat dari DPRD Bekasi memberikan keterangannya soal aliran dana untuk memperlancar perizinan dan dugaan gratifikasi terkait pelesiran ke Thailand.
Jaksa KPK, I Wayan Riana menanyakan kepada saksi Sunandar selaku mengenai pemberian uang dari terdakwa Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi.
Awalnya, jaksa menanyakan terkait rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031. Rencana revisi itu disinyalir terkait pengurusan izin proyek Meikarta yang dibangun Lippo Group.
"Awalnya ada surat masuk permohonan dari eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas PUPR untuk membahas raperda," kata Sunandar.
Kemudian, jaksa menanyakan uang yang diberikan Neneng apakah terkait percepatan pembahasan revisi RDTR yang bertujuan untuk memuluskan proyek Meikarta. Ia menjawab, untuk membahas RDTR, DPRD Kabupaten Bekasi membentuk satu panitia khusus. Setelah pansus terbentuk, ada uang yang diberikan Neneng Rahmi.
"Uang diberikan secara bertahap. Pemberian pertama Rp300 juta. Saya bagi empat dengan unsur pimpinan lainnya, jadi masing-masing Rp75," tuturnya.
Sekitar dua minggu setelah menerima uang, Meikarta menjadi ramai diberitakan di media massa karena tersangkut soal perizinan. Sunandar mengkonfirmasi uang yang diterimanya dan mendapatkan penjelasan dari Mustakim (anggota DPRD Bekasi).
"Setelah ramai saya konfirmasi ke Mustakim yang Rp75 juta. Ia menejelaskan uang dari Henry Lincoln (mantan Sekretaris PUPR Bekasi) terkait pembahasan raperda RDTR Bekasi," ucapnya.
Setelah pemberian uang, Sunandar bersama sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi (anggota Pansus RDTR) lainnya serta anggota keluarganya dibiayai jalan-jalan selama 3 hari 2 malam ke Thailand.
"Saya mengetahui ada penyampaian untuk fasilitas ke Thailand tapi saya tidak mengikuti. Pernah mendengar saja," katanya.
from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2COtYkZBagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Suap Meikarta Ungkap Aliran Uang dan Biaya Pelesiran DPRD Bekasi"
Post a Comment