:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1548290/original/025876700_1490595345-Media-Sosial9.jpg)
Per 1 Juni 2018, pemerintah di Uganda telah meresmikan biaya pajak untuk penggunaan situs media sosial. Pajak yang dinilai sangat kontroversial ini, mengharuskan pengguna aplikasi seperti Whatsapp, Facebook, Twitter dan lainnya untuk membayar 200 shilling per hari atau setara dengan Rp 27.548.
Presiden Uganda, Yoweri Museveni mengatakan bahwa pajak diperlukan guna melawan gosip dan berita hoax di media sosial.
Ketika pertama kali meluncurkan kebijakan ini, ia menyatakan bahwa dengan membayar pajak para pelaku yang suka gosip dan menebar isu bohong dapat berpikir dua kali.
Menanggapi hal ini masyarakat menyebut pemerintah telah melanggar kebebasan berekspresi.
from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2Wdtu2pBagikan Berita Ini
0 Response to "5 Pajak Paling Konyol yang Pernah Ditetapkan di Beberapa Negara"
Post a Comment