Search

Geliat Prostitusi Online Madam Ismail Berakhir Saat Ramadan

Tersangka ditangkap petugas di rumahnya. Pria ini pun mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka awalnya berkomunikasi dengan pria hidung belang melalui telepon untuk memilih perempuan yang akan diajak berkencan. Komunikasi juga dilakukan untuk menyepakati tarif kencan yang dilakukan.

Setelah disepakati uang kemudian ditransfer. Dalam kasus ini, untuk satu kali kencan disepakati seharga Rp 2,5 juta. Dari tarif ini, PSK mendapatkan bagian sebesar Rp 1,5 juta sedangkan sang muncikari mendapatkan bagian sebesar Rp 1 juta.

"Dalam kasus ini tersangka kita jerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 506 KUHP," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa sebuah telepon genggam yang berisi data transaksi kasus prostitusi online ini. Sebuah iPhone, uang tunai sebesar Rp 1,5 juta hasil transaksi yang diberikan kepada PSK, uang tunai sebesar Rp 1 juta hasil transaksi dengan pria hidung belang dengan muncikari, sebuah alat kontrasepsi berupa kondom dan pakaian.

Simak video pilihan berikut ini:

Vanessa Angel dan Avrilia Shaqilla jadi saksi sidang terdakwa 3 muncikari prostitusi online. terdakwa dan saksi meminta hakim menghadirkan pengguna jasa mereka.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2YPQi6h

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Geliat Prostitusi Online Madam Ismail Berakhir Saat Ramadan"

Post a Comment

Powered by Blogger.