:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2768269/original/058918700_1554350390-lokola.jpg)
Liputan6.com, Bandar Seri Begawan - Sebuah organisasi hak asasi manusia internasional non-pemerintah, Human Right Watch (HRW), meminta Sultan Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah, untuk segera mencabut hukum pidana syariah di negaranya.
Menurut HRW, hal itu telah melanggar sejumlah HAM manusia yang diakui secara global. Diberlakukan mulai 3 April 2019, KUHP Syariah menerapkan hukuman mati dengan rajam bagi mereka yang melakukan hubungan intim di luar nikah dan seks anal, memotong anggota tubuh bagi mereka yang mencuri dan 40 cambukan untuk mereka yang LGBT.
"Ketentuan yang tercantum dalam hukum pidana itu membuka jalan bagi berbagai pelanggaran HAM, termasuk hak untuk hidup, bebas dari penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya, kebebasan berekspresi, privasi dan agama," kata empat direktur HRW dalam sebuah surat yang dilayangkan kepada Bolkiah, yang juga merupakan perdana menteri Brunei Darussalam.
Sebuah laporan terperinci dari hukum pidana tersebut, yang turut dilampirkan pada surat, menyatakan bahwa hukuman itu melanggar kewajiban Brunei terhadap konvensi HAM internasional yang telah ditandatangani oleh negara tersebut, termasuk Konvensi Hak Anak, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, serta sederet perjanjian yang telah ditandatangani tetapi belum diratifikasi.
"Sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, Brunei berjanji untuk menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang ketentuannya dianggap mencerminkan hukum kebiasaan internasional," kata laporan itu, seperti dikutip dari situs UPI.com, Kamis (23/5/2019).
Wakil Direktur Asia HRW, Phil Robertson, mengatakan undang-undang hukum pidana yang baru di Brunei Darussalam adalah "serangan dari berbagai sisi terhadap HAM yang mendasar."
"Sultan memegang kekuasaan absolut di Brunei, jadi tanggung jawab atas hukum pidana ini ada tepat di pundaknya," ujar Robertson dalam sebuah pernyataan. "Komitmen berulang Brunei untuk menghormati HAM, jumlahnya hanya sedikit selama KUHP Syariah berlaku."
from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2X3lf6uBagikan Berita Ini
0 Response to "HRW Desak Pemerintah Brunei Darussalam Cabut Hukum Syariah"
Post a Comment