:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1578141/original/048005800_1493270681-Buaya7.jpg)
Buaya dilindungi di Malaysia berdasarkan UU Konservasi Satwa Liar setempat.
Di bawah UU, adalah ilegal untuk berburu buaya, mengumpulkan telur buaya atau memindahkannya dari alam liar dalam keadaan apa pun.
Hanya peternakan buaya berlisensi yang diizinkan menjual daging atau kulit buaya.
Direktur Departemen Satwa Satwa Liar Sabah, Datuk Augustine Tuuga mengatakan mereka akan melakukan investigasi mendalam terhadap kegiatan kelompok tersebut.
from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2LULzP5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Malaysia Ciduk Sindikat Penyelundup 220 Buaya ke Tawau, 2 WNI Ditangkap"
Post a Comment