Semarang - TT (30), tidak terima dirinya diberhentikan dengan tidak terhormat atau PTDH lantaran menderita kelainan orientasi seksual. Polisi yang terakhir berpangkat Bripda itu pun menggugat Kapolda Jateng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Kuasa hukum TT, Ma’ruf Bajammal, menilai apa yang dialami kliennya itu sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia menilai, tidak sepantasnya TT diberhentikan dari kepolisian hanya karena memiliki orientasi seksual minoritas.
"Ketika alasan itu dijadikan dalil pemberhentian berarti itu melanggar prinsip non diskriminasi yang melanggar UUD 1945, International Convenant on Civil and Political Rights, UU HAM, dan bahkan peraturan internal Polri. Itu yang kita jadikan dasar menuntut pembatalan surat keputusan pemberhentiannya," kata Ma'ruf seperti dilansir Solopos, Kamis, 16 Mei 2019.
Meski TT sebelumnya sempat diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan pada 14 Februari 2017 silam. Pengacara yang tergabung dalam LBH Masyarakat itu menyebutkan selama 10 tahun bertugas sebagai anggota Polri, Bripda TT tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.
Semua tuduhan itu tidak terbukti saat TT diperiksa oleh Propam Polda Jateng. Malah belakangan TT kemudian diperiksa karena tuduhan melakukan hubungan seksual sesama jenis karena kelainan orientasi seksual.
"Pemeriksaan atas tuduhan melakukan hubungan seksual menyimpang itu juga dilakukan sebelum ada laporan. Pemeriksaan dilakukan pada 15, 16, dan 23 Februari, sedangkan laporan baru terbit pada 16 Maret 2017," imbuh Ma’ruf.
Setelah itu, lanjut Ma’ruf, TT harus menjalani sidang etik yang digelar Polda Jateng pada 18 Oktober 2017. Dalam persidangan, kliennya mengaku bahwa dirinya memang memiliki orientasi yang lain dari kebanyakan orang atau menyukai sesama jenis.
"Dia tidak membantah maupun menyangkal jika dirinya homoseksual. Tapi, itu tidak bisa dijadikan alasan dirinya dipecat," tegas Ma’ruf.
Melalui persidangan itu, akhirnya diputuskan bahwa TT harus diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuan Polri. Pemberhentiannya bahkan diputuskan dalam surat keputusan Kapolda Jateng per tanggal 27 Desember 2018.
"Atas dasar ini kami pun mengajukan gugatan melalui PTUN Semarang agar keputusan Kapolda Jateng memberhentikan klien kami dibatalkan. Sidang akan mulai digelar pekan depan, Kamis (20/5/2019)," ujar Ma’ruf.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja, membenarkan bahwa TT diberhentikan secara tidak terhormat. Meski demikian, Agus enggan menjelaskan secara detail apakah TT dipecata karena menderita kelainan orientasi seksual.
"Iya benar. Memang ada anggota yang dipecat karena melakukan perbuatan tercela," ucapnya singkat.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Seorang anggota TNI AU yang menganiaya polisi mendapatkan sanksi internal. Ancamannya hukuman fisik hingga pemecatan
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi yang Dipecat Karena Kelainan Orientasi Seksual Gugat Kapolda Jateng"
Post a Comment