:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1912749/original/002752100_1519009570-502846348.jpg)
Wakil Jaksa Penuntut Umum Gan mengatakan bahwa setelah merekam pernyataan Sumaini, polisi berinisiatif memeriksa ponselnya. Lalu terbongkarlah kebohongan pekerja asal Indonesia tersebut, dari pesan di Facebook Messenger antara wanita itu dan suami majikannya.
Pesan-pesan itu termasuk salah satu yang berisi ungkapan rindu Sumaini kepada pria tersebut, mengisaratkan bahwa mereka sedang menjalin hubungan.
Polisi kemudian mengkonfrontasi klaim Sumaini dengan pesan-pesan tersebut. Akhirnya dia ditahan sekitar pukul 22.00 malam waktu setempat. Sementara pria itu dibebaskan sekitar satu jam kemudian.
Gan mengatakan kepada Hakim Distrik Luke Tan: "Terdakwa mengakui bahwa dia memutuskan untuk mengatakan yang sebenarnya setelah dihadapkan dengan pesan Facebook.
"Dia mengaku berbohong atas tuduhan pemerkosaan karena ingin kembali ke Indonesia tetapi (istri pria itu) menolak untuk mengizinkannya."
Pada hari Rabu, Gan kemudian mendesak hakim untuk menghukum Sumaini antara 10 hari dan dua minggu penjara, sebelum akhirnya diputuskan menjadi 14 hari.
Sanksi tersebut diajukan karena Sumaini telah membuat seorang pria yang tidak bersalah dalam penahanan karena kebohongannya.
Asisten rumah tangga asal Indonesia itu kemudian mengaku menyesal dan menyadari kesalahannya.
Di Singapura, memberikan informasi palsu kepada polisi terancam dipenjara hingga satu tahun dan denda hingga 5.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 52 juta.
from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2EbfRXqBagikan Berita Ini
0 Response to "PRT Indonesia Dipenjara Gara-gara Mengaku Diperkosa Majikan"
Post a Comment