:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2804656/original/083473500_1557807134-Kuasa_hukum_pembuat_video_hasutan_saat_memberikan_keterangan_pers_.jpg)
Ibrahim mengaku video tersebut dibuat sendiri oleh pelaku. Oleh karena itu, saat pemeriksaan Iwan mengaku sempat meminta maaf.
"Ada rasa penyesalan dalam diri klien saya, hanya saja kata petugas sudah terlambat. Kalau saja video tersebut langsung dihapus dan tidak viral mungkin masih bisa. Tapi klien saya mengaku tanggung jawab atas perbuatannya," kata Ibrahim.
Dalam upaya mengawal kasus tersebut, Ibrahim akan meminta bantuan kepada BPN untuk menurunkan tim kuasa hukum.
Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan tim kuasa hukum BPN. Responnya adalah Iwan dan kuasa hukum tetap kooperatif mengikuti proses pemeriksaan.
"Klien saya pengasuh pondok pesantren, punya majelis talim yang rata-raya pendukung 02. Perkataan beliau tak bermuatan pelanggaran hukum hanya berkaitan dengan UU ITE saja," kata Ibrahim.
Seperti diketahui, Iwan Adi Sucipto Pattiwael pelaku pembuat video berisi hasutan, ujaran kebencian, adu domba dan hoaks tentang ulang tahun PKI tanggal 22 Mei 2019 yang bertepatan dengan hari terakhir rekapitulasi yang digelar KPU.
Perkataan Iwan di dalam video tersebut diduga provokatif mengadu domba instansi TNI-Polri. Oleh polisi, Iwan dijerat dijerat Pasal 45 A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Iwan Adi Sucipto pembuat video Hoaks ulang tahun PKI tanggal 22 Mei ditangkap di Cirebon
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tersangka Hasutan dan Adu Domba TNI-Polri Siap Tanggung Jawab"
Post a Comment