Kementerian Dalam Negeri memuji kecepatan Pemprov Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik dan pihak lainnya. Sebab, diskresi percepatan pergantian antar waktu (PAW) sekaligus 40 anggota dewan bisa terlaksana.
"Hari bisa pelantikan, dan pengisian alat kelengkapan dewan harus juga cepat terpenuhi," ujar Tjahjo.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Soemarsono mengatakan setelah pelantikan dipercepat, maka berikutnya adalah mempercepat mengisi kekosongan di alat kelengkapan dewan. "Kita beri pengarahan dan lusa mulai bekerja menyusun alat kelengkapan," kata Soemarsono.
Kekosongan di alat kelengkapan yang harus segera diisi seperti melengkapi ketua dan tiga wakil ketua DPRD Kota Malang, Komisi A, B, C dan D, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Legsilasi dan Badan Kehormatan.
Setelah pelantikan dan membentuk alat kelengkapan dewan, mereka harus segera bekerja. Membahas APBD-P 2018, Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Alokasi Anggaran (KUA – PPAS) APBD 2019 dan pengesahan sejumlah peraturan daerah.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Korupsi Massal DPRD Kota Malang Jadi Kasus Pertama yang Bikin Lumpuh Lembaga"
Post a Comment