Search

4 Fakta soal Kompensasi untuk Korban Jiwa dalam Kecelakaan Pesawat Internasional

Kovensi Montreal 1999 merupakan sebuah amandeman dari kebijakan Warsawa di tahun 1929 yang ditetapkan International Civil Association Organization (ICAO).

Kebijakan ini akan mengatur soal tanggung jawab pihak pengangkut, dalam hal ini maskapai penerbangan kepada penumpang. Mulai dari soal pengangkutan penumpang itu sendiri hingga kargo.

Akan ada biaya kompensasi apabila penumpang mengalami kerugian. Seperti keterlambatan penerbangan hingga hilangnya nyawa penumpang.

Pada 17 Juli 2014, masakapai penerbangan Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH17 mengalami kecelakaan di Ukraina (298 tewas). Sama halnya dengan TransAsia Taiwan yang menewaskan 48 orang akibat topan.

Menurut Konvensi Montreal 1999, bagi penumpang cedera atau yang meninggal, maka pihak maskapai wajib membayar kompensasi dengan batasan minimal 113.000 dolar Singapura per penumpang atau setara dengan Rp 1,2 miliar, demikian dikutip dari laman Business-standard.com

Meski Konvensi Montreal 1999 telah memberi perlindungan pada konsumen, ada saja sejumlah negara yang telah meratifikasi tak menjalankan kewajibannya.

Indonesia telah menjadi negara ke-122 sebagai anggota International Civil Aviation Organization (ICAO) yang meratifikasi Konvensi Montreal 1999. Dengan masuknya Indonesia ke ICAO, kompensasi yang diberikan kepada para penumpang maskapai penerbangan internasional jika terjadi kerugian akan lebih tinggi dari sebelumnya.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2qlqgbW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "4 Fakta soal Kompensasi untuk Korban Jiwa dalam Kecelakaan Pesawat Internasional"

Post a Comment

Powered by Blogger.